Perancis pada Rabu (8/1/2025) meminta Indonesia segera memulangkan terpidana mati Serge Atlaoui, dengan alasan kesehatan yang memburuk. Para diplomat Perancis sejak akhir tahun lalu terus berdiskusi dengan Indonesia untuk membahas pemulangan Atlaoui. Pria yang kini berusia 61 tahun tersebut ditangkap pada 2005 di pabrik narkoba Cikande di Tangerang.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan, diskusi akan terus berlanjut untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan Indonesia maupun Perancis. Paris secara resmi meminta pemulangan Atlaoui melalui surat Menteri Kehakiman Perancis tertanggal 19 Desember 2024, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Pengacara Atlaoui pun berujar, “Saya sudah meminta agar pemulangan dilakukan pada pertengahan Januari sehingga masalah kesehatan Serge dapat dipertimbangkan.”
Serge Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung Indonesia pada 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah banding. Ayah empat anak tersebut bersikeras tidak bersalah, dengan klaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang dikira adalah pabrik akrilik. Pada 2015, Atlaoui seharusnya dieksekusi bersama delapan tahanan narkoba lainnya, tetapi ditangguhkan setelah ada tekanan dari Perancis. Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia membebaskan enam tahanan dari Warga Negara Asing (WNA), yaitu Mary Jane asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, dan lima anggota Bali Nine yang tersisa.