Komisi I DPR menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS belum dibahas karena belum menerima usulan pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/10/2025), menegaskan hingga kini RUU KKS belum masuk ke DPR secara resmi. Dave menekankan pentingnya memastikan bahwa penguatan ketahanan siber nasional tidak mengorbankan kebebasan sipil dan tata kelola hukum yang adil.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya mengkritik draf RUU KKS yang beredar dan menilai sejumlah pasalnya berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum. Kekhawatiran muncul dari Pasal 56 Ayat (1) Huruf d, yang memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum di bidang siber.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menyampaikan draf RUU KKS saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian. Karena itu, publik diminta bersabar menunggu proses resmi di parlemen agar substansi aturan dapat dibahas secara terbuka dan disesuaikan dengan kepentingan nasional serta prinsip demokrasi.