Maxi Nelson Ahoren, Mantan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), mengkritik anggota DPR Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) karena dianggap tidak optimal dalam pembahasan regulasi terkait perubahan sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Menurut Maxi, meskipun pelaksanaan pemilihan kepala daerah diproyeksikan berlangsung pada periode 2030-2031, pembahasan PKPU yang akan segera dilakukan harus menjadi momentum untuk memperjuangkan kepentingan politik Orang Asli Papua (OAP). Anggota DPR Otsus yang berasal dari mekanisme pengangkatan memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat adat melalui reses dan diskusi publik. Sebab saat ini, muatan perlindungan hak dasar Orang Asli Papua dalam sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) masih sangat minim.
Harapannya, DPRP Otsus Papua Barat segera berinisiatif membangun sinergi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) meski MRP tidak memiliki kewenangan legislasi. Sebab, MRP merupakan representasi kultural masyarakat adat. Ia menambahkan, momen pembahasan regulasi saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tidak tertinggal dalam kontestasi politik seperti tahun sebelumnya.
