Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UI, Eko Prasojo, mengatakan jumlah kementerian di pemerintahan mendatang idealnya tak lagi mencapai jumlah maksimal yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Kabinet seharusnya bisa dibuat lebih ramping, karena di era otonomi daerah seperti saat ini, banyak urusan pemerintahan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Pemerintahan sekarang juga telah mengikuti tren digitalisasi dengan pemanfaatan teknologi informasi sehingga idealnya kabinet lebih sederhana. Kementerian idealnya dibentuk sesuai kebutuhan dengan semangat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Peneliti Senior BRIN, Siti Zuhro, berpandangan kabinet bisa dibuat lebih ramping karena banyaknya urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Siti Zuhro menengarai, keinginan untuk menambah kementerian hanya untuk mengakomodasi ambisi Prabowo merangkul semua kekuatan politik.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menilai hingga saat ini revisi UU Kementerian Negara belum pernah dibicarakan di rapat-rapat Komisi II. Sebab, gagasan membentuk 41 kementerian dan lembaga itu adalah ide baru yang disampaikan oleh Prabowo sebagai calon presiden terpilih. Guspardi menyebut bahwa di sisa masa tugas DPR periode 2019-2024, revisi UU itu bisa saja dilakukan sepanjang ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.