Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam melanjutkan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI. Penyusunan DIM di Kemenkopolhukam ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebelum diserahkan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai.

Dalam tabel penyusunan DIM ini, hanya ada dua pasal draf RUU TNI yang dibahas. Pertama, Pasal 47 RUU TNI tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Ketentuan Pasal 47 draf RUU TNI itu menyatakan, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif berdasarkan kebijakan presiden.  Berdasarkan UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit aktif hanya boleh ditempatkan di sepuluh kementerian dan lembaga. Termasuk di antaranya di Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional. Pasal kedua yang dibahas di penyusunan DIM RUU TNI ini ialah Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu. Ketentuannya, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali. Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu.

Search