Hotel Aruss Semarang menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menyita bangunan tersebut karena diduga menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penindakan hukum terhadap judi online. “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” ungkap Helfi pada Senin (6/1/2025).
Penyitaan aset Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar, kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjutnya. Dana pembangunan hotel tersebut diduga ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda. Selain itu, terdapat penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar. Meski dalam proses penyitaan, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa.