Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja atau buruh untuk dua bulan (Juni–Juli 2025), dalam satu tahap. Pencairan direncanakan sebelum pekan kedua Juni 2025. Status penerima dapat dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan jika terdaftar, pekerja akan diminta mengisi data rekening di bank Himbara atau BSI.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, beberapa penyebab kegagalan menerima BSU antara lain: bukan WNI atau tidak memiliki NIK, bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, gaji di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP/UMK, berstatus ASN, TNI, Polri, atau sudah menerima bansos PKH. Data penerima hanya dapat diajukan oleh petugas perusahaan melalui aplikasi resmi SIPP BPJS.
Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, pekerja dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data pribadi seperti NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Sistem kemudian akan menunjukkan status pencairan, dan jika lolos, calon penerima akan diminta mengisi data rekening bank yang sesuai untuk proses penyaluran dana.