Sejumlah pihak mengkhawatirkan pemerintah menunjuk personel TNI/Polri aktif menjadi penjabat gubernur maupun bupati/wali kota. Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otda Kemendagri, Andi Batara Lipu, mengatakan pengangkatan penjabat kepala daerah berdasarkan ketentuan UU tentang Pilkada serta aturan terkait lainnya, yakni UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Siapa pun pejabat yang memenuhi kriteria ketentuan UU tersebut, maka terbuka ruang untuk diangkat menjadi penjabat.
Penasihat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ryaas Rasyid mengatakan, pemerintah harus memastikan penjabat kepala daerah berasal dari ASN. Diharapkan posisi penjabat ini diisi sekretaris daerah yang sudah memahami kondisi wilayah masing-masing.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan penjabat kepala daerah harus bersikap netral pada tahun politik jelang Pemilu 2024. Sebab, momen kekosongan kepala daerah itu akan terjadi selama penyelenggaraan kontestasi politik Pemilu dan Pilkada 2024.