Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, mengatakan menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. Selain itu PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Atas putusan ini, KPU mengaku bersyukur karena dua hal. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 jalan terus dan penundaan pemilu batal terjadi. Kedua, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding mereka itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu. Apalagi, saat ini, KPU RI tengah menghadapi gugatan perdata kedua di PN Jakpus yang diajukan Partai Berkarya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan verifikasi ulang terhadap Prima harus tetap dijalankan karena sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan putusan Bawaslu. Hasyim menganggap, gugurnya putusan PN Jakpus yang menjadi salah satu dasar laporan Prima ke Bawaslu RI tak membuat putusan Bawaslu ikut batal. Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat. Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.