Pensiun di Indonesia 59 Tahun, Bagaimana di Asia Secara Umum?

Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. “Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat 3 PP 45/2015. Pada tahun 2019 usia pensiun di Indonesia diatur berusia 57 tahun. Sesuai pasal tersebut maka jika bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya, maka pada tahun 2024 ini usia pensiun menjadi minimal 59 tahun.

Berikut ini batas usia pensiun di sejumlah negara Asia melansir dari Trading Economics. Azerbaijan: 65 tahun Georgia: 65 tahun Hong Kong: 65 tahun Jepang: 64 tahun Armenia: 63 tahun Kazakhstan: 63 tahun Singapura: 63 tahun Tajikistan: 63 tahun Tumenistan: 62 tahun Vietnam: 61 tahun Tiongkok: 60 tahun India: 60 tahun Malaysia: 60 tahun Mongolia: 60 tahun Arab Saudi: 60 tahun Korea Selatan: 60 tahun Uzbekistan: 60 tahun Bangladesh: 60 tahun Indonesia: 59 tahun Sri Lanka: 55 tahun.

Search