Penjualan Barang Impor di “E-Commerce” Harus Dibatasi

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan pemerintah diharapkan tidak hanya didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga harus melibatkan perusahaan swasta, khususnya perusahaan jasa platform perdagangan atau e-commerce. Perlunya dukungan dari perusahaan perdagangan berbasis platform digital itu karena selama ini lonjakan impor terutama barang-barang konsumsi salah satunya masuk melalui kanal perdagangan digital tersebut. Dengan mereka menyerap produk lokal 40 persen atau sekitar 400 triliun rupiah, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 hingga 1,71 persen.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, mengajak masyarakat untuk mengonsumsi produk milik anak bangsa seiring pemerintah melakukan penyerapan produk UMKM minimal sebesar 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana aturan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Persiapan lain untuk menguatkan sektor UMKM dalam negeri harus diiringi pula dengan upaya meningkatkan kontribusi penjualan produk Indonesia ke pasar global sekaligus mendorong mereka agar berorientasi ekspor. Pemerintah, berupaya menyelesaikan hambatan pengembangan produk UMKM dengan mulai membatasi penjualan produk impor dari e-commerce cross border (lintas batas). Apalagi arahan Presiden Joko Widodo yang telah memperingatkan e-commerce cross border agar tidak lagi menjual produk dari luar negeri yang sudah bisa dibuat di Indonesia.

Indonesia adalah pasar yang demikian besar dan menarik perhatian produsen dunia untuk berlomba-lomba memasarkan produknya. Dalam kondisi di mana pasar sudah sedemikian terbuka, terutama dengan berkembangnya platform crossborder, maka dibutuhkan kemauan yang kuat terutama dari pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap pasar domestik. Tidak ada pilihan lain selain mendorong pelaku bisnis terutama UKM dengan berbagai regulasi dan program yang efektif. Menurut Wakil Ketua Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bidang UMKM, Koperasi dan Digital Marketing, Hermawan Ardiyanto, pemerintah dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang dapat membantu produk-produk UKM eksis di pasar, baik insentif perpajakan, akses pembiayaan maupun subsidi untuk bahan baku dan teknologi. Pemerintah dapat memberikan keringanan atas pajak bagi platform yang menjual produk-produk dari UKM Indonesia. Hal itu diharapkan dapat mendorong platform untuk fokus pada produk lokal.

Search