Penjelasan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat yang Dikeluhkan Mahal Belakangan Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi soal pertanyaan banyak warganet akan harga tiket pesawat yang disebut mahal. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjawab, salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat lantaran harga avtur dunia yang sedang tinggi. Kenaikan harga avtur dunia tersebut diakui memang cukup memberatkan pihak maskapai. Adita mengatakan, maskapai harus melakukan berbagai strategi agar bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan. Masyarakat pun diminta memahami situasi ini.

Penjelasan dari Kemenhub ini menyusul soal keluhan warganet terkait harga tiket pesawat yang dikatakan mulai mahal belakangan. Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

Adita menyebut beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak bada biaya operasional maskapai. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA. Akan tetapi, hal tersebut bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan, boleh tidak.

Search