Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan agar pemerintah tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif dalam penunjukan penjabat kepala daerah, agar menghindari konflik kepentingan dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Tugas TNI/Polri jauh berbeda dengan tugas yang diemban kepala daerah. TNI/Polri berfokus pada isu-isu keamanan, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan UU Pilkada, penjabat gubernur diangkat dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota diangkat dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Pemerintah perlu mengutamakan rekam jejak kewilayahan untuk meminimalisasi potensi politik identitas. Penjabat yang ditunjuk pun sebaiknya berasal dari daerah yang akan dipimpin atau mereka yang telah memahami permasalahan di daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah itu, pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota. Untuk saat ini, pemerintah masih melakukan identifikasi lokasi dan waktu akhir masa jabatan serta pemantapan persiapan administrasi.