Penipuan Berkedok Coretax dan Bahaya Data Bocor di Indonesia

Uang ratusan juta rupiah milik seorang wajib pajak raib setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait Coretax. Penelepon itu menyebutkan data sensitif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban, yang membuat calon korban kesulitan membedakan ini resmi atau penipuan.

Ida Bagus Mandhara Brasika melalui akun Instagram @mandharabrasika bercerita, penipuan itu dialami oleh salah satu rekan kerjanya. Pelaku mengaku ingin mengonfirmasi kesalahan pada akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Ditjen Pajak yang digunakan untuk pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan jatuh pada Maret. “Anehnya, mereka (penipu) dengan lancar menyebutkan data-data yang tidak pernah kami publikasikan, seperti NPWP dan sebagainya,” tulis Bagus melalui akun Instagram-nya, dikutip Rabu (18/2).

Setelah membangun kepercayaan, pelaku mengirim tautan unduhan aplikasi Coretax palsu dan menawarkan bantuan melalui fitur berbagi layar. Dari sana, PIN, username, dan password diketahui. Dalam hitungan menit, saldo ratusan juta rupiah di rekening hilang.

Search