Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10%

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen menggunakan formula penghitungan baru. Perhitungan formula tersebut, ungkap Ida dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 18 tahun 2022, yang mana sebelumnya menggunakan formula dalam PP no 36 tahun 2021 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Ida menegaskan, penetapan formula baru ini dilakukan karena formula lama dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dihantam pandemi COVID-19.

Ida menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2023 tersebut didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. “Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dan yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak melebihi 10 persen,” tuturnya. Pemerintah, mengharapkan dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 tersebut, daya beli dan konsumsi masyarakat dapat terdongkrak dan tetap terjaga, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyayangkan penerbitan Permenaker no 18 tahun 2022 terkait penetapan upah minimum tahun depan. Ia menjelaskan formulasi kenaikan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 merupakan suatu proses yang panjang, melibatkan tripartit sehingga sudah disepakati dan menjadi sebuah produk hukum yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu, menurutnya, Permenaker yang baru tersebut menyalahi aturan produk hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Shinta kembali menegaskan bahwa pihak pengusaha tidak bisa mengikuti formula kenaikan upah minimum tahun depan yang dituangkan oleh pemerintah lewat Permenaker no 18 tahun 2022 tersebut. Dengan adanya kebijakan kenaikan upah minimum tersebut ia yakin bahwa gelombang PHK akan semakin kencang berhembus pada tahun depan. Selain itu, menurutnya hal ini juga akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor yang berminat menanamkan modalnya di tanah air.

Search