Pengusaha Tekstil Kritik Permendag 8 Kecelakaan Parah dalam Sejarah RI

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 adalah ‘kecelakaan parah’ dalam sejarah Indonesia. Pasalnya, peraturan tersebut tidak disusun oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dan juga jajarannya. Ia menyoroti klaim Zulhas yang menyebut saat peraturan tersebut ditandatangani, ia dan jajarannya sedang tidak berada di Indonesia. “Artinya Permendag 8 itu disetir oleh kepentingan lain selain dari kepentingan perdagangan dan industri. Justru yang menyusun dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian. Tidak boleh terjadi seperti itu,” tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk ‘Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit’, Kamis (8/8).

Ia menuturkan peristiwa itu memicu keluarnya pasal yang menjadi ‘lubang besar’ yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain. “Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain,” tuturnya lebih lanjut. Danang juga mengendus adanya kesengajaan di balik peristiwa ini. Ia ragu Permendag 8/2024 dibuat semata-mata untuk meloloskan 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan. “Kalau latar belakangnya hanya untuk meloloskan 26 ribu kontainer yang sudah terlanjur terjebak mengakibatkan kongesti (antrean) di pelabuhan, itu seharusnya bukan dengan peraturan menteri (Permendag 8/2024). Ada mekanisme biaya cukai yang bisa dilakukan selain re-ekspor. Mekanismenya itu banyak,” tegas dia lebih lanjut. Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu. “Artinya ada 26 ribu kontainer dan pemiliknya, mungkin tidak sebanyak itu, yang tidak patuh pada peraturan importasi kan,” imbuhnya.

Search