Kalangan pengusaha merespons wacana penghentian restitusi pajak dengan meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara hati-hati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” kata Siddhi.
Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyampaikan penolakan terhadap wacana penahanan atau penghentian restitusi pajak. Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin menyebut dunia usaha saat ini membutuhkan kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global. Saleh menegaskan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keraguan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk merombak sistem restitusi pajak melalui revisi undang-undang perpajakan. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ulang dapat dilakukan, termasuk dengan skema pemberian restitusi yang lebih selektif kepada sektor atau pelaku usaha tertentu. Sebagai gambaran, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor dengan kontribusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara.
