Pengusaha Sepatu Minta Impor Ilegal dan Jastip Diberantas

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah menindak tegas pelaku yang melakukan impor ilegal dan pengusaha jasa titip atau jastip dari luar negeri. Ketua Aprisindo Eddy Widjanarko mengatakan pemberantasan impor ilegal termasuk jastip yang diatur pemerintah saat ini hanya bersifat tindakan pengetatan birokrasi. “Kalau kita ingin impor ilegal diberantas, maka perlu ada tindakan hukum secara maksimal terhadap pelaku. Artinya yang kita harapkan tentunya tidak semata pencegahan secara birokrasi dengan mempersulit perizinan usaha, dan sebagainya,” kata Firman.

Dia menilai dengan adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor, pemerintah hanya mencegah secara birokrasi yaitu dengan mengubah cara perizinan impor, membatasi jumlah, dan mempersulit proses perizinan usaha. Dia juga menyebutkan, impor ilegal sangat mengganggu kinerja industri di sektor alas kaki lantaran jumlah impor ilegal lebih banyak dari jumlah ekspor alas kaki. “Impor ilegal itu sangat mengganggu karena di sektor alas kaki, jumlah dari impor ilegal atau selisih data impor BPS dengan data ekspor International Trade Center itu bisa beda 3 kali lipat,” ungkapnya.

Hal ini juga diamini oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan. Sebab banjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak. Di sisi lain kata dia, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan. Budihardjo menilai, aturan itu malah membuka peluang impor ilegal dan jastip. Sementara mengenai aturan teknis pelaksanaannya dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya. “Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ungkapnya.

Search