Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang melarang penjualan minyak goreng curah merk Minyakita dijual di ritel modern. “Statement saya adalah, kami sangat menyayangkan, karena akhirnya retail tidak dapat lagi,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy N.Mandey saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/2/2023). Roy pun membantah alasan Kemendag yang mengatakan konsumen beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita sehingga membuat minyak goreng besutan pemerintah itu langka. Sebab dijelaskan Roy, konsumen ritel yang telah terbiasa dengan minyak goreng premium tidak akan beralih ke Minyakita karena rasa dan kualitas yang berbeda. Walau demikian, Roy mengatakan tidak adanya peralihan dari minyak goreng premium ke Minyakita terjadi di konsumen ritel modern. Ia mengaku tidak mengetahui apakah hal itu terjadi di konsumen lainnya.
Di samping itu, Roy mengakui sebelum adanya larangan, pasokan Minyakita di ritel modern memang sering habis. Hal ini karena 15 sampai 20 persen dari konsumen ritel modern adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. “Minyakita sebelum dilarang ke ritel kenapa habis juga? Karena kan segmentasi di dalam konsumen ritel itu sekitar 15-20 persen menengah ke bawah. Yang rumahnya dekatan dengan supermarket, ngapain jauh-jauh beli Minyakita,” ujarnya.