Pengusaha Gugat UU soal Pajak Hiburan Minimal 40 Persen

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan permohonan uji materiil atas aturan pajak hiburan minimal 40 persen yang tertuang dalam Pasal 58 (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran DPP GIPI tentang Pajak Hiburan yang diteken Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani tertanggal 12 Februari 2024. Surat tersebut ditujukan kepada anggota mulai dari pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/ spa.

Dalam surat tersebut, permohonan uji materiil tersebut didaftarkan ke MK pada 7 Februari pukul 13.56 WIB dengan Nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Nomor 23-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 7 Februari 2024 jam 13.59 WIB. Pasal 58 (2) UU 1/2022 mengatur khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Dalam pengujian materiil ini, DPP GIPI berharap Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 (2) pada UU 1/2022 sehingga penetapan Tarif PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 – 1O persen.

Search