Pengusaha Emoh ‘Labrak’ Kemenkeu Meski Berat Pajak Hiburan Naik

Pengusaha emoh menemui Kementerian Keuangan soal sengkarut kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen. Ketua Gabungan Industri Paris Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani sebenarnya sudah bersafari ke kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kemenko Marves agar pajak hiburan batal naik.

Ia membawa para pelaku usaha di bidang jasa hiburan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dan pemilik tempat karaoke Inul Daratista. Namun, para pengusaha katanya enggan mendatangi Kemenkeu selaku salah satu pihak yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur kenaikan pajak itu.

“Kita belum ketemu (Kemenkeu), tapi kan menurut pandangan kami, kalau ketemu Kemenkeu percuma. Kan sudah jadi uu,” kata Hariyadi usai bertemu Menko Marves Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1). Hariyadi menegaskan penyusunan UU HKPD sedari awal sudah tidak tepat. Menurutnya, justifikasi soal range pajak hiburan 40-75 persen tidak jelas. Ia juga mempertanyakan dalih Kemenkeu soal kenaikan pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Menurutnya, keadilan mana yang dimaksud kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.

Search