Pengusaha Beri 6 Catatan soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara via DSI

Sejumlah asosiasi pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia, Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, menyampaikan enam catatan terkait kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 ini mencakup komoditas sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy, dengan tujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah under-invoicing, transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor.

Para pelaku usaha mendukung tujuan kebijakan tersebut, namun meminta implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Pengusaha juga menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, serta kejelasan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), dan berbagai perjanjian perdagangan internasional. Mereka menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas utama dunia.

Selain itu, asosiasi pengusaha meminta agar tata kelola PT DSI dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak menambah biaya bagi dunia usaha. Mereka juga mendorong pengembangan platform digital ekspor yang terintegrasi, kredibel, serta mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan. Menurut pelaku usaha, sistem pengawasan berbasis teknologi yang kuat akan lebih efektif dalam mencegah pelanggaran perdagangan sekaligus menjaga kelancaran ekspor nasional selama masa transisi kebijakan.

Search