Pengusaha Bantah 3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Hutan Ilegal

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal. Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengatakan 3,3 juta ha lahan sawit di hutan seolah-olah merugikan negara puluhan triliun rupiah. Eddy menilai kenyataannya tidak seperti itu karena lahan tersebut juga memiliki izin.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara. Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan. “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan,” demikian bunyi beleid tersebut.

Gapki juga mengklaim telah mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk melapor kondisi lahan ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak. Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.

Search