Pengibaran Bendera One Piece Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata PraktisiHukum dan HAM

Menjelang HUT ke-80 RI, fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai wilayah di Indonesia memicu kontroversi. Sebagian masyarakat menilai tindakan ini sebagai bentuk pengalihan isu, terutama setelah kematian diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Praktisi Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menjelaskan bahwa secara hukum, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak dilarang selama tidak menghina bendera negara atau mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berekspresi dilindungi, namun tetap dapat dibatasi demi menjaga keamanan dan moralitas publik.


Nicholay juga menegaskan bahwa bendera One Piece, meskipun berasal dari budaya populer, tetap dianggap sebagai simbol identitas oleh para penggemarnya, mirip dengan bendera klub sepak bola. Ia menambahkan bahwa dugaan pengibaran bendera ini sebagai pengalihan isu dari kasus ADP tidak bisa dibuktikan tanpa informasi konkret. “Isu bendera One Piece dan kasus kematian diplomat ADP adalah dua topik yang berbeda, dan reaksi masyarakat terhadap kedua isu tersebut bisa beragam tergantung pada konteks dan informasi yang tersedia,” ujar Nicholay. Ia menekankan pentingnya memahami konteks dan niat dari setiap tindakan sebelum menarik kesimpulan yang bersifat spekulatif.

Search