Keputusan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. Menurutnya, pemerintah tentunya sudah mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam, sehingga muncul aturan baru tersebut demi kesejahteraan petani dan nelayan. Ia menambahkan, dengan adanya pemutihan utang para nelayan dan petani ini, diharapkan seluruh nelayan dan petani bisa kembali melakukan aktivitasnya guna mendorong swasembada pangan.