Penggunaan Video Call Dinyatakan Salahi Prosedur, KPU Akui Ada Beda Pandangan dengan Bawaslu

Bawaslu menyatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan. Proses klarifikasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. Temuan pelanggaran verifikasi administrasi tersebut tersebar di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Menanggapi putusan ini, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait aturan klarifikasi data ganda (5/10). Idham menjelaskan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Selain itu penggunaan teknologi dalam proses tahapan pemilu, dalam hal ini pada verifikasi administrasi juga sudah diatur. KPU pun dalam membuat aturan untuk proses klarifikasi di tahap verifikasi administrasi, mengakomodasi kemungkinan adanya situasi force majeure atau keadaan di luar kendali seperti bencana alam berupa banjir dan cuaca ekstrem. Sehingga penggunaan teknologi informasi dilakukan demi dapat melakukan klarifikasi terhadap seseorang. Namun, KPU selaku penyelenggara pemilu tetap menghormati pandangan hukum Bawaslu.

Search