Penggunaan Dana SAL Lebih Ketat, Disiplin Fiskal Meningkat

Ketentuan baru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Regulasi tersebut membedakan penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas fiskal dengan pembiayaan program baru yang kini wajib mendapat persetujuan DPR.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Erwin Syahrial mengatakan perubahan aturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Search