PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (idx: BBNI) menegaskan tidak ada karyawan maupun pejabat lain yang terlibat dan diperiksa oleh aparat penegak hukum selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar di KCP BNI Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut).
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan kasus tersebut adalah perbuatan pribadi tersangka Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara yang kini telah ditahan Polda Sumut. Munadi juga menjelaskan audit internal BNI tidak mendeteksi adanya fraud meski kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019. Hal ini lantaran transaksi produk yang dilakukan nasabah melalui tersangka tidak masuk ke sistem.
