Pemerintah pusat menggulirkan wacana untuk menjadikan program pengentasan kemiskinan sebagai salah satu indikator penentu pemberian tunjangan kinerja bagi instansi di pusat hingga daerah serta dana transfer ke daerah. Di satu sisi, langkah itu dinilai dapat memicu peningkatan kinerja aparatur dan kolaborasi lintas sektor. Namun, keterkaitan pengentasan kemiskinan dengan dana transfer ke daerah dinilai problematik karena tingkat kemiskinan di setiap daerah yang berbeda-beda.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko dalam media gathering di kantor BP Taskin, Jakarta, Senin (24/11/2025), mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya aturan birokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, reformasi birokrasi tematik yang diselenggarakan pemerintah pusat merupakan inovasi penting yang dapat memicu peningkatan kinerja aparatur di daerah. Namun, Herman mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperjelas kaitan antara program pengentasan kemiskinan dengan jumlah dana TKD. Menurut Herman, akan lebih baik jika keberhasilan daerah dalam pengentasan kemiskinan dimasukkan dalam skema dana insentif daerah. Dengan begitu, setiap daerah yang memiliki inovasi dalam perencanaan dan pengembangan investasi bisa mendapatkan insentif tambahan tanpa mengurangi lagi dana TKD.
