Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan impor baja.
Widodo Setiadharmaji Executive Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Widodo Setiadharmaji menerangkan, meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun nampaknya sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan hal tersebut telah memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC).
Berdasarkan data BPS, impor baja (HS Code 72) untuk produk HRC pada periode Kuartal 1-2022 mengalami penurunan sebesar 4% menjadi 312 ribu ton dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yaitu sebesar 326 ribu ton.
Pihaknya pun mengapresiasi upaya pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal RRT. Pengenaan BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Sejak proses penyelidikan BMAD ini, telah terdapat indikasi penurunan impor produk HRC khususnya di kuartal 1-2022 sebesar 4%, dan kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif mengendalikan impor HRC lebih lanjut, ucap Widodo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/6/2022).