Polemik atas penetapan pengemudi ojek online alias ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online terus berlanjut. Sejumlah asosiasi ojol secara terbuka menolak kebijakan pemerintah ini. Sebaliknya, ada pula komunitas ojol yang terang-terangan mendukung gagasan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang memasukkan mereka dalam kategori pelaku UMKM.
Kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 itu berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2026. Tapi, sebenarnya, pro-kontra di ruang publik telah mengemuka sejak setahun lalu, yakni saat Maman melempar idenya kepada publik pada April 2025. Ketika itu dia mengatakan inisiatif tersebut menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan komunitas ojek online. Kini, topik yang sama bukan hanya mencuat kembali, tapi juga telah resmi berlaku.
