Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan dalam rangka menata distribusi agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi melalui sistem Merchant Applications Pertamina (MAP), yang telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tetap sesuai kuota dan tidak mengalami pengurangan, melainkan hanya untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang berhak. Masyarakat yang menghadapi kendala dalam distribusi dapat menghubungi Call Center 135 untuk informasi lebih lanjut.