Pengamat: Subsidi Kendaraan Listrik Menarik, tapi Mau Ngecas di Mana?

Subsidi dari pemerintah untuk kendaraan listrik merupakan daya tarik, meski begitu dorongan ini dirasa belum bisa jadi acuan masyarakat segera melakukan pembelian. Hal itu diungkapkan Esa Suryaningrum, Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Dia bilang konsumen akan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan listrik sebab sistem penunjang, yaitu infrastruktur pengisian daya baterai, masih terbatas. “Minat iya, dipikir-pikir memang murah, tapi mikir kalau beli ngecas di mana? Infrastrukturnya saja belum banyak. Kalau mau pergi kemana-mana nanti bingung,” kata Esa. Esa mengatakan pemberian subsidi dari pemerintah mungkin belum akan tepat sasaran, terutama untuk kategori mobil listrik. “Karena siapa yang mau beli mobil listrik? Harganya tetap mahal. Ya pasti orang yang punya uang dan pengen punya, kebetulan ada subsidi. Jadi subsidi tepat sasaran kalau memang ada shifting antara mobil fosil ke mobil bahan listrik,” kata Esa. Subsidi kendaraan listrik dari pemerintah berlaku untuk tiga kategori yakni motor listrik, mobil listrik dan bus listrik.

Untuk motor listrik, pemerintah memberi bantuan pembelian sebesar Rp7 juta yang telah dimulai pada 20 Maret. Ada 13 model motor listrik dari delapan produsen yang masuk kategori ini. Tahun ini subsidi hanya berlaku buat 200 ribu unit motor listrik, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini meliputi 800 ribu unit. Sedangkan mobil listrik bentuk subsidinya berbeda, berupa insentif fiskal yakni diskon PPN sebesar 10 persen. Ini membuat PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Subsidi mobil listrik berlaku hanya untuk model produksi lokal dengan TKDN minimal 40 persen. Beda dari motor listrik yang ditujukan untuk kalangan menengah bawah, pemerintah tak membatasi profil pembeli mobil listrik. Sampai saat ini baru ada dua model mobil listrik yang berhak mendapat insentif tersebut, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.

Sementara bus listrik juga mendapatkan diskon PPN namun sebesar 5 persen sehingga yang dibayar hanya 6 persen. Ini berlaku bagi bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen. Sejauh ini calon peserta subsidi bus listrik ada empat yaitu Kendaraan Listrik Indonesia, MAB, Bakrie, dan Inka. Ketentuan subsidi mobil listrik dan bus listrik akan diumumkan pemerintah pada 1 April 2023. Esa menambahkan yang dibutuhkan masyarakat bukan cuma subsidi, melainkan juga infrastruktur pendukung berupa SPKLU sehingga kendaraan listrik dapat digunakan tanpa was-was.

Search