Pengamat militer, Alman Helvas Ali mengkritisi usulan Vietnam untuk menetapkan area tanpa jangkar (no-anchoring area) sejauh dua mil laut. Alman mengatakan, usulan Vietnam tersebut menunjukkan ambisi yang kuat untuk menjarah sumber daya. “Usulan Vietnam akan merugikan Indonesia secara ekonomi sebab mereka akan bebas manangkap ikan di wilayah hak berdaulat Indonesia,” kata Alman dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). Dia menegaskan, Indonesia hendaknya mengacu pada aturan nasional dan internasional, yakni tidak boleh memberikan konsesi kepada Vietnam.
Menurut Alman, Vietnam masih beraktivitas di wilayah perairan RI terutama di Laut Natuna Utara meskipun sudah menandatangani batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan Indonesia. “Seperti reklamasi pulau-pulau dan pembangunan infrastruktur di pulau yang disengketakan,” ujarnya. Tidak hanya itu, kapal Vietnam juga masih terpantau melakukan penangkapan ikan secara ilegal di batas ZEE RI. Di sisi lain, Pemerintah Vietnam justru memberikan subsidi bahan bakar dan pinjaman kepada nelayan. Data Indonesia Ocean Justice Initiative pada triwulan I 2024, terdapat 28 kapal nelayan Vietnam yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Sementara itu, peneliti dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Ogi Nanda Raka Ade Candra Nugraha menyebut, tindakan Vietnam tidak hanya merugikan ekonomi Indonesia, tetapi berpotensi mengancam kedaulatan maritim RI.
Karenanya, Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil serangkaian cara diplomasi untuk menjaga kedaulatan maritim RI. “Diplomasi pertahanan yang mampu menjadi kunci sukses Indonesia, harus melakukan dan berpartisipasi dalam aktivitas diplomasi, seperti Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) dan Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT), meningkatkan dampak Indonesia di ASEAN agar Indonesia mempunyai suara yang lebih besar dalam perundingan dengan negara lain,” ujar Nugraha.