Influencer saham Ahmad Rafif Raya mengaku melakukan kesalahan dan gagal dalam mengelola dana investasi yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar. Pengakuan itu ia sampaikan usai kasusnya viral di media sosial. “Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Imbas melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Karenanya, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut. “Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” imbuh Rafif. Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410. Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. “Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7). Untuk para influencer atau pegiat media sosial, Jeffrey mengatakan BEI telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal beberapa tahun terakhir.