Regulasi yang mengatur pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) dinilai telah lengkap. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap pengadaan CPP yang dikomandoi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) bersama BUMN Pangan segera dimulai. “Secara regulasi, NFA sudah memiliki legal formal menjalankan fungsinya untuk penyelenggaraan CPP,” kata Asisten Deputi Kemenko Bidang Perekonomian Saifulloh.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP yang menjadi dasar hukum pengadaan 11 komoditas pangan strategis. Yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan CPP. Beleid itu pun menjadi dasar hukum skema pendanaan pengadaan CPP oleh Bulog, ID Food, serta PTPN.
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN atau Sugar Co) selaku subholding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memperkuat kemitraan dengan perbankan. Direktur SGN Suhendri mengatakan, kerja sama ini untuk mengakselerasi terlaksananya inisiatif-inisiatif strategis untuk mewujudkan kemandirian gula nasional. Berbagai inisiatif terus dilakukan. Mulai dari upaya perluasan lahan tebu, baik melalui program Agroforestry bersinergi dengan Perhutani maupun kerja sama lahan dengan para petani tebu.