Dua oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Bali, diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejauh ini, menurut data ada 21 orang yang menjadi korban. Hal itu diungkap kuasa hukum korban dari Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap). Siti Wahyatun Kuasa Hukum Korban dari Tangkap itu mengatakan oknum Polairud yang diduga terlibat TPPO tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali.
Ia menyebutkan oknum Polairud ini datang dua kali ke kapal tempat para korban disekap yakni pada 9 Agustus 2025 dan 11 Agustus 2025. Mereka diduga datang bersama para calo yang membawa para calon Anak Buah Kapal (ABK) yang disekap di Kapal Motor (KM) Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa. Dia mengatakan para korban berada di KM. Awindo 2A sejak tanggal 8 hingga 15 Agustus 2025. Mereka berada di sana sebagai tempat sementara.
Pengacara korban mengatakan oknum Polairud yang dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus TPPO itu baru satu orang, inisial PS. Dan, berdasarkan pengembangan ada satu oknum Polairud yang diduga juga ikut terlibat. Sementara, peran oknum polisi ini dalam kronologisnya yang disampaikan oleh para korban, tugasnya adalah memeriksa identitas para calon ABK, apakah ada calon ABK yang di bawah umur.
