Pengajar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, berharap pemerintah tidak menganggap remeh perintah MK untuk membuat peraturan teknis, karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan yang dipimpin penjabat kepala daerah. Jika tidak menjalankan putusan MK, maka legitimasi penjabat kepala daerah sebagai produk pilihan pemerintah akan rendah. Menurut Hendri, kepatuhan terhadap perintah MK menjadi solusi dari kurangnya prinsip demokratis dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Peraturan teknis itu dapat mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis saat memasuki tahun politik.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, menilai pengabaian terhadap perintah MK melanggar asas pembagian kekuasaan dan prinsip checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif seharusnya memperhatikan dengan sungguh-sungguh perintah dari yudikatif. Perintah MK untuk membuat peraturan pelaksana sesungguhnya menjawab kehawatiran publik atas munculnya sosok penjabat kepala daerah yang tidak kompeten, hanya mengutamakan kepentingan pemerintah pusat, dan penuh manuver politik. Prinsip demokratis dalam pengisian kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, tak bisa dilepaskan dari unsur partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar kedudukannya kuat di masyarakat.