Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan industri pengolahan dan pertambangan mendorong penerimaan pajak tumbuh 58,1 persen. Secara nominal penerimaan pajak negara mencapai Rp1.171,8 triliun sampai Agustus 2022. Dari total penerimaan tersebut, 29,2 persen berasal dari industri pengolahan dan 71,4 persen berasal dari pertambangan.
Secara kumulatif pada Januari – Agustus, industri pengolahan tumbuh 49,4 persen. Capaian itu jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,6 persen. Sedangkan sektor pertambangan tumbuh 71,4 persen pada Agustus, dan melonjak 233,8 persen sepanjang Januari – Agustus 2022. Tingginya penerimaan sektor pertambangan ini dipicu oleh lonjakan harga komoditas batu bara dan lignit, serta bijih logam di pasar internasional. Pertambangan batu bara dan lignit yang tumbuh 321,1 persen dari tahun lalu hanya 12,1 persen. Sementara pertambangan bijih logam yang di dalamnya termasuk nikel melesat 387,9 persen sampai akhir Agustus 2022.