Partai politik yang menyampaikan penerimaan dan pengeluaran di laporan awal dana kampanye (LADK) yang terlalu rendah patut dipertanyakan karena kemungkinan besar tidak mencerminkan situasi yang sesungguhnya. Data penerimaan dan pengeluaran LADK 18 parpol yang dirilis KPU menunjukkan ada disparitas cukup besar antara jumlah penerimaan dan pengeluaran yang tertinggi serta terendah. PDI-P menjadi parpol dengan penerimaan tertinggi (Rp 183 miliar) sekaligus parpol dengan pengeluaran tertinggi (Rp 115 miliar). Sementara parpol dengan penerimaan terendah adalah Partai Bulan Bintang (PBB) senilai Rp 301 juta dan parpol yang laporan pengeluarannya terendah adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (Rp 180.000).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu (10/1/2024), mengatakan, kemungkinan parpol terburu-buru mengisi LADK untuk mematuhi tenggat pelaporan agar tidak melewati batas akhir yang ditentukan. Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, mengatakan ada dua kemungkinan yang mengakibatkan pelaporan LADK tidak sesuai kondisi nyata. Parpol dan caleg tidak tertib administrasi sehingga mengabaikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Sementara itu, parpol yang total penerimaan dan pengeluarannya rendah patut dicurigai menyembunyikan sumber pendanaan yang tidak sesuai aturan.