Penempatan dana negara Rp 200 triliun di perbankan oleh pemerintah berpotensi melanggar undang-undang tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Diduga, alokasi dana tersebut tidak melalui prosedur APBN yang semestinya. Pengeluaran dana tersebut dianggap melanggar UU Perbendaharaan Negara karena tidak sesuai dengan rencana pemerintah yang ditetapkan dalam APBN.
Menteri Keuangan disebut membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum di luar kepentingan operasional APBN. Pemerintah berencana menggunakan dana Rp 200 triliun tersebut untuk mendukung program prioritas seperti KUR, perumahan, dan perluasan kesempatan kerja. Namun, belum ada porsi khusus yang ditetapkan untuk masing-masing program.