Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Lili Romli mengatakan, KPU harus menyusun regulasi untuk mengatur kampanye pemilihan umum di kampus. Dalam penyusunannya, KPU seharusnya melibatkan Bawaslu, perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Persiapan matang dibutuhkan agar tidak terjadi polarisasi.
Lili menyarankan regulasi kampanye di kampus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, parpol, dan kandidat. Pertama, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakansecara terbatas dalam bentuk debat. Kedua, perlu ada larangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan. Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Keempat, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor, sehingga parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan perlu revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengatur kampanye politik di kampus atau tempat pendidikan. Hal itu guna menghindari multitafsir dan mencegah pelanggaran.