Tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menegaskan Febrie dalam tiga sprindik itu berstatus tersangka. Kapuspenkum Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda. Anang memaparkan tiga sprindik itu yakni kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Hal itu sebagaimana pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri.
Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung. Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif. Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK, yaitu : Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo dan Hari Wibowo.
