Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp30,55 triliun pada Januari 2023. Angka ini naik 5,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan juga terjadi pada premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 19,80 persen (yoy) di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun.
Meski demikian, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun. Lebih lanjut, Ogi juga memaparkan pencapaian di sektor industri keuangan non bank (IKNB) lainnya. Tercatat outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023 mencapai Rp420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen yoy. Ia menyebut kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 33,7 persen dan 20,4 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga meski rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,4 persen pada Januari 2023. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp346,86 triliun. Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan 321,77 persen.