Pendapatan APBN 2025 Prabowo Dipatok 12,3%-12,36% dari PDB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menetapkan pendapatan negara di APBN 2025 atau tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di rentang 12,3%-12,36% dari produk domestik bruto (PDB). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah berharap dari angka yang telah disepakati tersebut, pemerintah dapat memenuhi target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam keputusan Panita Kerja atau Panja.

Untuk memenuhi harapan tersebut, Said menekankan pemerintah perlu melakukan terobosan kebijakan untuk sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah juga perlu memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan reformasi perpajakan berjalan dengan efektif sehingga bisa memperbaiki sistem dan basis perpajakan. Pasalnya, saat ini pemerintah dihadapkan dengan tantangan yang tidak mudah baik dari domestik maupun global.

Mengacu dokumen Banggar yang berjudul Laporan Panja Asumsi Dasar dan Kebijakan Fiskal 2025, kinerja perpajakan senantiasa dilakukan untuk optimalisasi pendapatan. Hal yang menjadi masalah tantangan bagi sektor perpajakan, yakni pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa yang mendorong meningkatnya sektor informal yang belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pihaknya akan menggunakan kesepakatan tersebut dalam menyusun RAPBN 2025 yang nantinya akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.

Search