Wacana penghapusan iuran dari industri jasa keuangan untuk pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi perhatian publik. Usulan yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dinilai membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Dalam usulan tersebut, DPR mendorong agar pendanaan OJK bersumber dari APBN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber dana itu di antaranya berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp120 triliun.
Namun, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan adanya potensi risiko dari skema tersebut. Menurutnya, ketergantungan pada APBN dapat membuka ruang intervensi politik, terutama dalam kondisi tekanan fiskal negara. Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menurunkan kredibilitas kebijakan dan meningkatkan persepsi risiko di mata investor. Rizal menekankan, persoalan utama bukan memilih antara APBN atau iuran industri, melainkan menjaga agar tidak terjebak pada dua ekstrem tersebut yang sama-sama bisa melemahkan fungsi pengawasan.
Sebagai solusi, Rizal menawarkan skema pendanaan hibrida antara APBN dan industri yang disertai penguatan tata kelola. Beberapa di antaranya berupa pembatasan porsi pendanaan, penganggaran multi-tahun, serta perlindungan ketat terhadap independensi kebijakan OJK. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menilai tidak ada persoalan jika surplus LPS dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan OJK. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mengandalkan surplus memiliki risiko ketidakpastian. “Yang terpenting memastikan sumber dana tersedia. Karena surplus itu naik turun,” kata Anggito.
