KPU juga sudah menetapkan tahapan dan jadwal PSU sebagai tindak lanjut putusan MK. Bagi 12 daerah yang harus menggelar PSU dengan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baru, KPU menetapkan tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon yang berlangsung 4-7 Maret 2025. Tahapan dilanjutkan pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon terdiskualifikasi paling lambat 10 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan seharusnya jadwal pendaftaran calon pengganti itu tidak dipukul rata ke seluruh daerah. Cucun mengakui, tidak mudah mencari calon pengganti kepala daerah. Koalisi partai harus mencari sosok baru untuk diajukan sebagai calon kepala daerah. Di tengah waktu yang mepet, ia mengaku hal tersebut sulit dilakukan karena sosok yang baru harus mendapatkan persetujuan kembali di internal koalisi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Golkar telah menyiapkan calon pengganti untuk daerah-daerah yang kemarin didiskualifikasi oleh MK. Menurut Adies, partai-partai politik di daerah memahami tenggat penyelenggaraan PSU yang relatif pendek. Hal yang perlu dipertanyakan sesungguhnya adalah sejauh mana penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, mempersiapkan pelaksanaan PSU dengan baik.