Pendaftaran Bakal Paslon PSU di Pangkal Pinang dan Bangka Dibuka 26 Juni

Mulai Kamis (26/6/2025), Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah ulang. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi ulang, Rabu (25/6/2025), menuturkan selama tiga hari KPU Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, akan melaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pilkada ulang. Saat ditanya terkait kesiapan anggaran untuk PSU pada 27 Agustus mendatang, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari biro logistik KPU, secara umum, anggaran PSU di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka dinyatakan aman.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Pangkal Pinang Margarita menuturkan, pihaknya siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk PSU Pilkada Serentak 2024. Pasangan calon tunggal yang kalah dengan kotak kosong pada Pilkada Pangkal Pinang, Maulan Aklil-Masagus M Hakim, pun bisa mendaftar kembali.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partn ership (Deep) Indonesia Neni Nurhayati berpandangan tahapan pendaftaran bakal calon PSU Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka harus betul-betul diawasi ketat oleh Bawaslu setempat. Selain itu, KPU juga harus teliti dalam memeriksa verifikasi dukungan calon agar tak menjadi masalah sengketa di kemudian hari.

Search