Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 dari jalur perseorangan ke KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024) malam. Seusai menyerahkan syarat pencalonan ke KPU Jakarta, Dharma menyampaikan terima kasih atas dukungan dari rakyat Jakarta sehingga pasangan Dharma-Kun bisa menjadi mendaftar sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur.
Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, pada 26 Agustus 2024, menyebutkan laporan dugaan pencatutan data KTP oleh Dharma-Kun yang dibuat Rifkho Achmad Bawazir selaku pelapor, belum memenuhi unsur Pasal 185 A Ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam surat hasil laporan tersebut juga dijelaskan meski belum memenuhi unsur pidana di UU Pilkada, Bawaslu Jakarta tetap menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskan ke Polda Metro Jaya. Sebab, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni UU No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU No.11/2008 sebagaimana diubah terakhir oleh UU No.1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Tak hanya itu, Bawaslu Jakarta juga merekomendasikan kepada KPU Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diinput pada sistem Silon. Bawaslu Jakarta juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading. Temuan itu telah diteruskan Bawaslu DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).