Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan solar. Karena akan menjadi cost push factor yang mendongkrak harga barang dan jasa, memukul daya beli masyarakat menengah bawah, dan berpotensi mendorong inflasi yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Sugeng, DPR tidak dalam posisi menentukan kenaikan harga, juga tidak dapat melarang keputusan pemerintah, karena semua keputusan tersebut ada di tangan pemerintah.
Pihaknya memahami bahwa dengan kondisi saat ini Indonesia sebagai negara net importir minyak, maka kenaikan harga minyak dunia membuat harga jual BBM semakin jauh dari keekonomian. Maka, jika tidak dilakukan kenaikan harga, konsekuensinya adalah alokasi subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah lebih besar. Kalaupun terpaksa dilakukan kenaikan harga, maka pihaknya menyarankan tidak lebih dari Rp 2.000 per liter dari harga saat ini.